JAKARTA (INDOMOSAD) – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh ribuan pendidik di bawah naungan Kementerian Agama akhirnya mendarat. Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2026 resmi dirilis. Radar INDOMOSAD menegaskan bahwa dokumen ini adalah "Kitab Suci" bagi para pejuang pendidikan untuk memastikan besaran tunjangan yang diterima sesuai dengan aturan dan bebas dari potongan liar.
1. Bedah Besaran: Satu Kali Gaji Pokok Jadi Harga Mati
Berdasarkan juknis terbaru, besaran tunjangan untuk ASN (PNS dan PPPK) ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, bagi Guru Bukan ASN yang telah memiliki SK Inpassing, hak yang diterima juga setara dengan satu kali gaji pokok sesuai penyetaraan golongannya. INDOMOSAD memperingatkan: Setiap upaya pemotongan di luar ketentuan perpajakan resmi adalah bentuk pungli yang harus segera dilaporkan!
2. Transparansi bagi Guru Non-Inpassing
Bagi rekan-rekan guru bukan ASN yang belum inpassing, juknis ini juga mengatur skema pembayaran khusus yang harus dipahami secara mendalam. INDOMOSAD mencium adanya potensi "kebingungan" di tingkat satuan pendidikan bawah, maka sosialisasi juknis ini wajib dilakukan secara masif agar tidak ada guru yang dirugikan secara administratif.
3. Ketentuan Pajak dan Ketepatan Waktu
Pemerintah menekankan bahwa pembayaran harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, poin krusial yang dipantau INDOMOSAD adalah Ketepatan Waktu. Juknis ini harus diikuti dengan kelancaran arus kas dari pusat ke daerah. Jangan sampai juknisnya sudah "hebat", tapi pencairannya masih "terhambat".
RADAR INDOMOSAD MENEGASKAN:
Kesejahteraan guru adalah kunci martabat madrasah. Kami mendukung penuh transparansi pembayaran ini dan mengajak seluruh guru madrasah untuk melek aturan. BACA JUKNISNYA, KAWAL CAIRNYA, DAN JANGAN BIARKAN HAK ANDA DIPERMAINKAN OLEH BIROKRASI YANG LAMBAN!
Team Investigasi lapangan Nail
Pimpinan Redaksi Dion Hadi Langgoday
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! TPG MADRASAH 2026 MULAI CAIR BERTAHAP: RADAR INDOMOSAD: SKAKPT TERBIT DALAM 4 TAHAP, GURU LULUSAN PPG 2025 JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN!