MAKASSAR (INDOMOSAD) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Sulawesi Selatan dalam sebuah kolaborasi "Tiga Lembaga". Fokusnya adalah mengoptimalkan sembilan program prioritas, termasuk penyelesaian sengketa lahan dan pengamanan aset negara. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang menjalankan pilot project ini demi mempercepat birokrasi dan menutup celah korupsi pertanahan.
🚩 Sembilan Titik Fokus Kolaborasi (Intelligence Summary):
Penyelesaian Sengketa Lahan: Memangkas birokrasi tumpang tindih sertifikat yang selama ini menjadi ladang uang mafia tanah.
Pengamanan Aset Daerah: KPK masuk untuk memastikan aset milik Pemprov tidak "menguap" atau dikuasai oknum secara ilegal.
Digitalisasi Layanan: Meminimalkan kontak fisik antara petugas dan pemohon guna menekan angka pungli.
📡 ANALISIS KRITIS: (SULSEL VS BATAM)
Unit investigasi INDOMOSAD membedah urgensi kolaborasi ini:
"Inisiatif di Makassar ini patut diapresiasi secara normatif, tapi secara politis, ini adalah sindiran keras bagi wilayah lain yang sengketa lahannya jauh lebih kronis. Mengapa Sulawesi Selatan yang pertama? Mengapa bukan Batam atau Rempang yang jelas-jelas menjadi titik didih konflik agraria nasional?
INDOMOSAD mencatat: Di Batam, dualisme kewenangan (BP Batam vs Pemko) adalah 'surga' bagi ketidakpastian hukum pertanahan. Jika ATR/BPN dan KPK benar-benar ingin menunjukkan taringnya, mereka harus berani masuk ke Kepri dan mengaudit alokasi lahan yang selama ini diduga hanya dinikmati oleh segelintir konglomerat. Kami menantang Andi Tenri Abeng dan pimpinan KPK: Jangan hanya jadikan Makassar sebagai panggung pencitraan. Bawa '9 Program Prioritas' itu ke Batam, bongkar mafia lahan di sini, baru rakyat percaya bahwa negara benar-benar hadir!" tegas unit intelijen agraria INDOMOSAD.
Team Investigasi Lapangan Tony
Pimpinan Redaksi Dion Hadi Langgoday
Baca Juga: KEMENKOMINFO MASUK GELANGGANG: SIAP EVALUASI ATURAN S&K OPERATOR SELULER PASCA "SENTILAN" KERAS MAHKAMAH KONSTITUSI!