JAKARTA (INDOMOSAD) – Eskalasi di kawasan bongkaran Tanah Abang mencapai titik didih hukum. Sore ini, 11 April 2026, tim investigasi INDOMOSAD melaporkan bahwa ahli waris Sulaeman Effendi, didukung penuh oleh satuan GRIB Jaya, resmi meluncurkan "rudal" perdata terhadap enam institusi raksasa negara. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai respons atas klaim sepihak lahan seluas 34.690 meter persegi.
⚓ Daftar Tergugat: Infiltrasi ke Jantung Birokrasi
Tak tanggung-tanggung, tim hukum pimpinan Wilson Colling membidik target-target strategis:
(GAMBAR1)
PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Menteri Perhubungan
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pemprov DKI Jakarta & Gubernur DKI
Polda Metro Jaya (Terkait kriminalisasi pemanggilan saksi).
🛡️ Duel Dokumen: 1923 vs 2008
Inti dari "War Tanah" ini adalah benturan dua kekuatan dokumen. Sulaeman Effendi mengklaim kepemilikan sah berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
Logika GRIB Jaya: Hak yang lahir tahun 1923 tidak bisa dianulir oleh HPL (Hak Pengelolaan Lahan) milik KAI yang baru muncul tahun 2008 tanpa proses ganti rugi yang sah (Prior Tempore Potior Jure).
Posisi Negara: Menteri Perumahan (PKP) Maruarar Sirait bersikeras lahan tersebut milik negara dan akan digunakan untuk proyek rumah rakyat (MBR).
📡 Instruksi Hercules: "Bawa Bukti, Mari Bicara Baik-baik"
Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, turun langsung ke lokasi bongkaran untuk memberikan pengamanan fisik dan moral. Dengan nada menantang namun diplomatis, ia meminta negara tidak asal klaim.
"Kalau memang barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Kami buka peluang untuk bicara baik-baik kalau ini program Presiden, tapi selesaikan dulu hak ahli waris!" tegas Hercules di depan massa pendukungnya.
🚩 Analisis Strategis Indomosad: Efek Domino Nasional
Kasus Tanah Abang ini adalah test case bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menyeimbangkan antara Proyek Strategis Nasional (Rumah MBR) dengan perlindungan hak privasi warga. Jika gugatan Eigendom 1923 ini menang, maka ribuan aset negara yang diklaim di atas tanah Verponding bisa berada dalam posisi bahaya (Yuridis).
Team Investigasi Lapangan Tony
Pimpinan Redaksi Dion Hadi Langgoday
Baca Juga: MENDAGRI KELUARKAN LARANGAN KERAS! KEPALA DAERAH DILARANG KE LUAR NEGERI 14-28 MARET: RADAR INDOMOSAD: RAKYAT BERJUANG DI JALUR MUDIK, PEJABAT JANGAN ASYIK "HILING" KE SINGAPURA!