BATAM (INDOMOSAD) – Integritas hukum di Kota Batam diguncang skandal internal. Muncul dugaan kuat adanya praktik rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batam. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu secara misterius muncul dalam surat dakwaan kasus yang seharusnya hanya melibatkan peredaran ganja.
⚓ Detail Anomali Hukum:
Kasus Asal: Persidangan terhadap dua terdakwa pengedar ganja di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Temuan Pelanggaran: Penasihat hukum terdakwa menemukan adanya penyisipan barang bukti sabu-sabu dalam berkas dakwaan yang tidak pernah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dari pihak kepolisian.
Dampak Teknis: Upaya ini diduga dilakukan untuk "menaikkan kelas" perkara atau memperberat hukuman terdakwa secara ilegal, yang mengarah pada dugaan praktik rekayasa pasal.
📡 ANALISIS KRITIS: (DARK JUSTICE)
Bagi unit investigasi INDOMOSAD, insiden ini adalah puncak gunung es dari asimetri kekuasaan di meja hijau.
"Penyelundupan barang bukti ke dalam surat dakwaan bukan sekadar 'salah ketik' administratif. Ini adalah kejahatan yudisial. Ada dua kemungkinan taktis: Pertama, upaya pemerasan terhadap terdakwa agar 'berdamai' untuk menghapus pasal sabu yang diselipkan. Kedua, adanya indikasi 'pembersihan' stok barang bukti sabu di gudang penyimpanan dengan cara membebankannya pada kasus lain (distribusi gelap BB).
Jika oknum Jaksa bisa dengan mudah mengubah narasi dakwaan di Batam, maka tidak ada jaminan kepastian hukum bagi siapa pun di wilayah FTZ ini," lapor unit hukum INDOMOSAD.
Team Investigaasi Lapangan Tony
Pimpinan Redaksi Dion Hadi Langgoday
Baca Juga: TRAGEDI MINGGU MALAM! PRIA MUDA DI BENGKONG MAHKOTA DITEMUKAN TEWAS GANTUNG DIRI: RADAR INDOMOSAD: ISTRI TEMUKAN JASAD SUAMI PUKUL 23.00 WIB, ALARM DARURAT KESEHATAN MENTAL DI KOTA BATAM!