BATAM (INDOMOSAD) – Pemerintah Kota Batam secara resmi menetapkan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah dengan skema 3-3-3. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan Forkopimda yang mengatur jadwal buka-tutup usaha hiburan guna menghormati kekhusyukan umat Muslim beribadah.
Skema 3-3-3 tersebut merinci aturan: Tutup 3 hari di awal Ramadan, tutup 3 hari di pertengahan (Nuzulul Quran), dan tutup 3 hari di akhir Ramadan menjelang Idul Fitri.
Namun, tim investigasi INDOMOSAD mencatat bahwa aturan ini seringkali menjadi celah bagi oknum pengusaha THM nakal di kawasan Nagoya dan sekitarnya. "Kami tidak ingin aturan ini hanya menjadi macan kertas. Pengawasan di lapangan harus ketat, jangan sampai ada 'main mata' antara petugas dan pemilik hiburan," tegas tim monitoring INDOMOSAD.
Wali Kota Batam meminta seluruh pelaku usaha mematuhi surat edaran tersebut demi menjaga kondusivitas kota. INDOMOSAD mengajak seluruh agen dan masyarakat untuk melaporkan via Secure Drop jika menemukan THM yang melanggar aturan 3-3-3 selama bulan suci ini.
Sumber: Olah Data Batam Pos / Radar INDOMOSAD
Baca Juga: BATAM KRISIS KETELADANAN: KETIKA EGO JABATAN MEMBUNGKAM JATI DIRI PELAYAN RAKYAT