JAKARTA (INDOMOSAD) – Kabar duka bagi para pejuang nafkah di seluruh penjuru negeri. Di tengah euforia menyambut hari kemenangan, bayang-bayang pemotongan PPh Pasal 21 menghantui Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Radar INDOMOSAD menangkap sinyal keresahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menuntut agar THR bebas pajak, namun direspons dingin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan dalih "menunggu arahan Presiden".\r\nINDOMOSAD mencium adanya aroma ketidakadilan sistemik. Menggunakan mekanisme TER (Tarif Efektif Rata-rata), negara justru memotong porsi yang lebih besar saat buruh menerima gaji dan THR secara bersamaan. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, ini adalah ongkos mudik yang hilang, baju lebaran anak yang tertunda, dan sisa tabungan yang diperas oleh regulasi.\r\n[GAMBAR 1]\r\nPAJAK PROGRESIF: PENGHARGAAN ATAU BEBAN?\r\nSaid Iqbal dengan lantang menyebut pajak THR adalah beban nyata. Saat pengusaha wajib membayar H-7, negara justru sudah siap dengan gunting pajaknya. INDOMOSAD menilai, jika THR dianggap sebagai "apresiasi", mengapa negara harus mengambil bagian dari kebahagiaan tersebut? Kebijakan ini terasa seperti perampasan halus terhadap hak buruh yang telah memeras keringat setahun penuh.\r\n[GAMBAR 2]\r\nCATATAN KRITIS INDOMOSAD:\r\nINDOMOSAD menuntut keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kado nyata bagi rakyat: Hapus Pajak THR! Jangan biarkan rakyat kecil terus menjadi sapi perah APBN melalui PPh 21, sementara di sisi lain AI digunakan untuk memastikan tidak ada orang yang "lari dari pajak", namun insentif bagi mereka yang di bawah justru semakin sempit. "Rakyat butuh THR utuh, bukan THR yang sudah dikuliti pajak!" tegas analis sosial INDOMOSAD.\r\n
Team Investigasi Lapangan : MSD-002
PIMPINAN REDAKSI : DION HADI LANGGODAY
Baca Juga: BATAM SIAGA: BANJIR LUMPUHKAN AKTIVITAS, WARGA PERINGATKAN POTENSI LONGSOR BUKIT VISTA